ISBN Bukan Sekadar Gengsi: Memahami Peruntukannya bagi Karya Kita


Beberapa waktu belakangan, proses pengajuan ISBN (International Standard Book Number) di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dirasakan makin ketat. Sebagai penerbit yang menumpukan perhatian pada edukasi dan literasi, khususnya muatan lokal Budaya Melayu Riau (BMR), kami merasa perlu membagikan pemahaman terkait hal ini. Ketatnya aturan ini bukanlah tanpa sebab, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk menjaga tata kelola perbukuan nasional di mata dunia, sekaligus memastikan tak ada pihak yang merasa dirugikan.


Jatah ISBN yang Semakin Menipis

Indonesia sebelumnya sempat mendapat teguran dari International ISBN Agency di London akibat lonjakan pengajuan ISBN yang dinilai kurang wajar. Sebagai gambaran, jatah blok nomor 978-623 sebanyak satu juta ISBN telah terpakai lebih dari 600 ribu hanya dalam kurun waktu kurang dari empat tahun. Hal ini membuat jatah ISBN negara kita menyusut drastis.

Tingginya angka pengajuan ini rupanya banyak didorong oleh terbitan yang sebetulnya tidak memerlukan ISBN. Misalnya, laporan internal lembaga, modul sekolah, diktat, karya tulis ilmiah mahasiswa, hingga laporan kegiatan yang peruntukannya hanya untuk kalangan terbatas.


Tidak Semua Karya Memerlukan ISBN

Terdapat semacam kebanggaan tersendiri bila sebuah karya memiliki ISBN. Namun, perlu kita dudukkan kembali pemahamannya bahwa ISBN bukanlah lambang gengsi atau semata-mata alat validasi mutu sebuah tulisan. ISBN sejatinya adalah kode identifikasi komersial untuk buku yang didistribusikan secara luas kepada publik melalui rantai pasokan umum.

Jika karya Tuan dan Puan berupa laporan penelitian, tesis, skripsi, modul ajar kampus dan sekolah, atau publikasi yang dibagikan secara eksklusif di suatu komunitas, karya-karya tersebut sama sekali tidak memerlukan ISBN. Hal ini sangat wajar dan sama sekali tidak mengurangi esensi serta kebaikan dari ilmu yang dibagikan di dalamnya.


Ketentuan Baru dan Perkembangan di Tahun 2026

Sejalan dengan upaya pembenahan tata kelola penerbitan, pada tahun 2026 ini Perpusnas bersama instansi terkait semakin menyempurnakan aturan. Terdapat beberapa penyesuaian yang perlu menjadi perhatian kita bersama para penulis dan penerbit:

  1. Kelayakan dan Akses Publik: Buku harus dipastikan untuk konsumsi umum. Penerbit kini diwajibkan menyertakan dumi (dummy) buku yang utuh (mencakup anatomi buku dan kepengarangan), surat pernyataan keaslian karya, serta memastikan buku tersebut terdata di situs web resmi penerbit sebagai karya yang kelak dapat diakses oleh khalayak luas.

  2. Aturan Khusus Buku Akademik: Terkait kebijakan terbaru mengenai buku dosen atau akademisi, saat ini terdapat penyesuaian batas minimal halaman (seperti pembedaan syarat ketebalan buku ajar antara jenjang Asisten Ahli dan Lektor). Meski buku ajar atau monograf untuk kalangan sendiri sejatinya tidak diwajibkan ber-ISBN, Perpusnas tetap memfasilitasinya jika buku tersebut memang ditujukan untuk masyarakat luas dan memenuhi standar kedalaman materi.

  3. Legalitas dan Akuntabilitas Penerbit: Penerbit harus benar-benar bergerak di bidang penerbitan, dibuktikan dengan legalitas lembaga dan situs web yang aktif. Penggunaan sistem berbagi prefiks (shared prefix) dan akun tunggal juga dioptimalkan agar nomor ISBN tidak terbuang sia-sia oleh penerbit yang baru merintis atau memproduksi sedikit judul.


Mari Bijak Berkarya

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada pelestarian budaya dan kemajuan literasi, kita perlu mendukung kebijakan ini agar ekosistem perbukuan kita makin sehat dan tertata. Menulis dan menerbitkan buku—terutama yang mengangkat khazanah kearifan lokal kita—adalah langkah luhur untuk merawat peradaban. Namun, kita juga diajak untuk bijak memilah: mana naskah yang memerlukan ISBN untuk diedarkan meluas, dan mana yang cukup menjadi dokumentasi referensi yang tetap berharga tinggi meski tanpa deretan angka ISBN.

Semoga panduan ini membawa manfaat dan pencerahan bagi Tuan dan Puan yang tengah mempersiapkan karya-karya terbaik. Penerbit Gahara akan senantiasa hadir merawat semangat literasi kita semua, dengan tetap mengedepankan etika, kesantunan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar